KONKORCAB PKC PMII XIX Sumsel versi Lubuk Linggau Ilegal

    KONKORCAB PKC PMII XIX Sumsel versi Lubuk Linggau Ilegal
    KONKORCAB PKC PMII XIX

    SUMATERA SELATAN - Pelaksanaan KONKORCAB PKC PMII XIX Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilaksanakan di lubuk Linggau bermasalah.

    Pasalnya, pada pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melibatkan unsur BPK PKC Sumsel dan SC PKC PMII Sumsel sebagai penyelenggara kegiatan tersebut, sedangkan konkorcab PKC PMII XIX sum-sel telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 di lahat dan sahabat Miftahudin sebagai ketua terpilih dan sekaligus mandataris PKC PMII sum-sel 2022-2024.

    Selain dari pada itu, Dobi satu-satunya unsur PB yang hadir dalam pelaksanaan KONKORCAB PKC PMII XIX Sumsel versi Lubuk Linggau juga perlu dipertanyakan Surat tugas dari PB PMII.

    SK sahabat mukmin sebagai ketua terpilih konfercab Lubuk linggau juga perlu dipertanyakan, bagaimana aparatur bisa mengeluarkan SK cabang  sedangkan ketua cabang aktif sahabat Taufik Isbani baru akan melaksanakan konfercab sesuai dengan surat  intruksi PB PMII tertanggal 02 February 2022 tentang instruksi pelaksanaan konferensi dengan nomor surat No:156.PB-XX.02.132.A-1.02.2022.1. PB PMII mendorong pengurus koordinator cabang (PKC) yang masa berlaku SK nya habis pada tahun 2020 dan 2021 untuk segera melaksanakan konkorcab maksimal 30 hari × 4 terhitung sejak surat ini dikeluarkan.2. PB PMII mendorong pengurus cabang yang masa berlaku SK nya habis tahun 2020 dan 2021 untuk segera melaksanakan konfercab maksimal 30 hari × 2 terhitung sejak surat ini dikeluarkan.

    Keluarnya SK devinitif Ogan Ilir yang turut menjadi bagian dari pemilik suara penuh dalam perhelatan konkorcab PKC PMII XIX Sumsel versi lubuk Linggau juga tak luput dari pertanyaan, mengapa hanya Ogan Ilir sedangkan Muara Enim yang secara administrasi juga telah memenuhi syarat tidak turut didevinitifkan.

    Maka dengan ini sebagai ketua terpilih hasil mandataris KONKORCAB PKC PMII XIX SUM-SEL di Kabupaten Lahat untuk meminta PB PMII segera menindaklanjuti persoalan ini dengan landasan pedoman Ad/Art dan PO PMII bukan dengan cara-cara atau praktek politik yang mengesampingkan aturan main PMII. (A.Ridwan)

    Mesuji Lampung Sumsel
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Mesuji Hj. Elfianah Ikuti Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Way Serdang Bakal Membangun BBI, Ardi Umum:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat 
    Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
    Kunjungi Papua, Wakasad Tinjau Sarpras Satuan Jajaran TNI AD
    Produktivitas Pemuda Indonesia: Tantangan NEET dan Daya Saing Gen Z
    Wakasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 46 Pati TNI AD, Salah Satunya Mayjen Kowad Pertama

    Ikuti Kami